Lindungi Petani, Pemkab Blitar Daftarkan 4.717 Petani dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Sep - 2023, 08:56
JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan perlindungan kepada 4.717 petani melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini, Pemkab Blitar mengucurkan anggaran Rp 300 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar Tavip Wiyono menyampaikan, untuk tahun 2023 ini perlindungan petani melalui BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan selama empat bulan dimulai pada bulan September hingga Desember. Perlindungan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada petani yang bekerja di sektor informal.
Baca Juga : Konsolidasi Internal, PKB Kota Blitar Siap Menangkan Anies-Cak Imin
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan Pemkab Blitar melalui DBHCHT. Perlindungan ini dalam rangka melindungi para petani yang bekerja di sektor informal,” kata Tavip.
Tavip menegaskan, perlindungan petani melalui DBHCHT untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat stimulant.
“Kita akan bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan melalui DBHCHT. Setelah itu kalau ada anggaran lagi akan kita alokasikan. Atau mereka bisa melanjutkannya secara mandiri,” imbuhnya.
Perlindungan kepada petani yang dilakukan Pemkab Blitar melalui DBHCHT mendapat sambutan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian mengatakan, petani adalah kategori pekerja rentan yang wajib dilindungi oleh Negara.
Lebih lanjut Hendra menyampaikan, saat ini 4.717 petani di Kabupaten Blitar sudah masuk proses pendataan. 4.717 petani itu terdiri dari petani tembakau, buruh tani tembakau dan petani lainnya.
“Data sudah proses, tinggal nunggu proses pembayaran iuran saja dari Pemkab Blitar melalui Disnaker. Informasinya kemarin nunggu SK penetapan penerima iuran itu dari bupati...