Pemerintah Segera Atur Social Commerce, Bagaimana Nasib TikTok Shop?

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

23 - Sep - 2023, 10:32

Presiden Indonesia, Joko Widodo (foto dari internet)


JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan segera mengatur e-commerce berbasis media sosial atau social commerce. Hal itu disampaikannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, (23/9/2023).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi. 

Baca Juga : Jelang Kongres XXV di Bandung, Ini Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim

Diketahui, desakan penerbitan aturan itu muncul setelah layanan social commerce TikTok Shop diduga telah membuat produk UMKM lokal sepi peminat.

Regulasi tersebut akan dimuat dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, social commerce segera diatur karena dapat berdampak kepada UMKM Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

Jokowi kemudian mengakui ada beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan barang impor dari layanan tersebut.

Kepala negara Indonesia itu juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. 

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ucap Jokowi.

Sementara itu, Ihwal wacana pelarangan TikTok Shop, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pemerintah tak akan menutup platform tersebut. Melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, hal yang akan dilakukan pemerintah adalah memisahkan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce. 

Isy menegaskan saat ini TikTok belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Isy menegaskan saat ini TikTok belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing," ujar Isy saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, (22/9/2023)...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Jokowi, social commerce, TikTok shop,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette