Pemerintah Segera Atur Social Commerce, Bagaimana Nasib TikTok Shop?
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
23 - Sep - 2023, 10:32
JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan segera mengatur e-commerce berbasis media sosial atau social commerce. Hal itu disampaikannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, (23/9/2023).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi.
Baca Juga : Jelang Kongres XXV di Bandung, Ini Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Diketahui, desakan penerbitan aturan itu muncul setelah layanan social commerce TikTok Shop diduga telah membuat produk UMKM lokal sepi peminat.
Regulasi tersebut akan dimuat dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, social commerce segera diatur karena dapat berdampak kepada UMKM Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
Jokowi kemudian mengakui ada beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan barang impor dari layanan tersebut.
Kepala negara Indonesia itu juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ucap Jokowi.
Sementara itu, Ihwal wacana pelarangan TikTok Shop, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pemerintah tak akan menutup platform tersebut. Melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, hal yang akan dilakukan pemerintah adalah memisahkan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.
Isy menegaskan saat ini TikTok belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Isy menegaskan saat ini TikTok belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing," ujar Isy saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, (22/9/2023)...