DPRD Kabupaten Blitar Hearing dengan Gannas, Bahas Surat Edaran Beli Beras Lokal dan Gemar Menabung
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
22 - Sep - 2023, 09:54
JATIMTIMES - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melaksanakan hearing bersama organisasi masyarakat Gerakan Anak Nasionalis (Gannas). Hearing dilaksanakan di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar (20/9/2023).
Hearing Komisi II DPRD Kabupaten Blitar dengan Gannas dipimpin oleh Ketua Komisi II Candra Purnama. Hadir dalam agenda ini, anggota DPRD Kabupaten Blitar, OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar dan direktur PT BPR HAS. Agenda hearing ini membahas imbauan pembelian beras lokal bagi ASN dan gerakan menabung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Panitia Disiplin Porprov Salah Input Nama Penendang Atlet Futsal, Rafael Moreno Klarifikasi
Ketua Gannas Joko Wiyono mengatakan, hearing hari ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor 912/68/409.1.4/2023 tentang Gerakan Gemar Menabung dan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor 510/61/409.1.4/2023 perihal imbauan pembelian beras lokal bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Surat tersebut dilampirkan surat dinas dari sekda. Kalau surat lampiran dinas yang ditujukan kepada OPD-OPD, surat tersebut termasuk surat pengakuan secara administrasi. Kalau surat edaran, kan cukup surat edaran saja. Pun ternyata setelah kita hearing tadi, kualitas berasnya juga belum bagus. Ada yang dikembalikan juga serta merek dagang Pena itu masih dalam proses untuk pendaftaran,” kata Joko.
Dalam hearing ini, Joko juga mengkritisi kelemahan program baru bupati Blitar ini. Di antaranya beras Pena yang kualitasnya masih dipertanyakan.
“Pena hanya mengemas dan beras pun diambil dari BUMDes-BUMDes seperti dari Selopuro, Wonodadi. Dan seharusnya ada pengawasan pemerintah di situ," ucanya.
Sementara untuk gerakan menabung, lanjut Joko, harus dilakukan pengawasan dan benar-benar tepat dalam pengamanan dana tersebut agar tidak terjadi korupsi dan penyelewengan dana. “Harus ada pengawasan agar gerakan menabung ini tidak terjadi tindak korupsi,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Candra Purnama mengatakan, sebenarnya surat edaran (SE) tersebut bertujuan baik namun secara teknis pelaksanaanya belum maksimal.
Baca Juga : Baca Selengkapnya