Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Perpanjangan STNK secara Online
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
14 - Sep - 2023, 10:27
JATIMTIMES - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan pada tiap tahunnya. Ternyata tanpa harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan secara online.
Diketahui, STNK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. STNK ini memuat beberapa informasi, seperti identitas pemilik kendaraan hingga spesifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga : Hari Kunjung Perpustakaan 2023, Gubernur Khofifah: Ayo ke Perpustakaan, Perkaya Wawasan dan Pengetahuan
Setiap hendak bepergian, hendaknya pengendara membawa STNK motor. Sebab jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan tilang kendaraan dari pihak kepolisian, akan dikenakan sanksi jika tak membawanya.
STNK pun juga harus terus diperpanjang secara berkala. Selain sebagai bukti pembayaran pajak atas kendaraan tersebut, STNK yang tidak diperpanjang juga bisa membuat kendaraan kehilangan data kepemilikannya.
Lantas bagaimana caranya? Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) terlebih dahulu. Dilansir dari indonesia.go.id, berikut cara mendaftar aplikasi Signal:
- Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
- Masuk ke aplikasi
- Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
- Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Tunggu sampai registrasi berhasil
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
Usai melakukan registrasi, kamu bisa melanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:
1...