Ribuan Driver dan Ojol di Kota Malang Akan Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Sep - 2023, 04:59
JATIMTIMES - Ribuan driver angkutan online, baik kendaraan roda dua maupun roda empat berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Senin 18 September 2023 mendatang. Aksi unjuk rasa ini rencananya akan dilakukan di sekitar Alun-Alun Tugu Kota Malang.
Ribuan para driver angkutan online dan ojek online ini tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB). MOB sendiri merupakan sebuah paguyuban yang mewadahi puluhan komunitas pada driver dan ojek online.
Baca Juga : Perumda Tugu Tirta Targetkan Interkoneksi dari WTP ke Pipa Induk Rampung Akhir September 2023
"Pokoknya, mewadahi driver dan pengemudi ojek online se Malang Raya. Lebih dari 50 komunitas. Anggotanya kalau roda empat lima ribuan, untuk roda dua juga mencapai ribuan," ujar Ketua MOB, Guruh, Kamis (14/9/2023).
Guruh mengatakan, ada beberapa hal yang akan disuarakan pada aksi unjuk rasa tersebut. Ada beberapa hal yang dinilai menjadi keresahan bagi para driver dan pengemudi ojek online di Malang Raya.
"Yang dituntut adalah tentang kenaikan tarif dasar angkutan online, kedua menuntut tentang keputusan klub-klub Jatim untuk diterapkan oleh aplikator. Ketiga kami minta payung hukum driver dan ojek online transportasi online," terang Guruh.
Menurutnya, para driver online mengeluhkan bahwa tarif yang berlaku saat ini dinilai terlalu murah. Yakni kurang lebih sebesar Rp 3.500 per kilometer (km).
Guruh mengatakan, untuk besaran tarif per kilometer tersebut sebenarnya relatif sama selama beberapa tahun. Hanya saja tarif tersebut masih harus terbebani dengan naiknya harga BBM dan potongan dari pihak aplikator.
"Tarifnya tidak lebih dari Rp 3.500. Potongan sebesar 20 persen, lalu BBM naik. Kami (driver online dan ojol) itu bersih tidak sampai Rp 3.000 (per kilometer)," jelas Guruh.
Dirinya menilai bahwa idealnya, potongan oleh pihak aplikator seharusnya tak lebih dari 10 persen. Namun demikian, sebenarnya untuk penentuan tarif dasar juga telah diatur di dalam SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 Kemenhub.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa potongan aplikator maksimal sebesar 15 persen. Dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.
Baca Juga : Baca Selengkapnya