Hingga Awal September, Pajak Daerah Kabupaten Malang Sumbang PAD Rp 298,2 Miliar
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Sep - 2023, 02:31
JATIMTIMES - Hingga awal September 2023 realisasi pendapatan pajak daerah telah mencapai Rp 298,2 miliar. Dengan capaian tersebut, target pajak daerah telah terealisasi sekitar 62 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menuturkan target pajak daerah pada 2023 dipatok Rp 476.666.164.778. "Hingga awal bulan ini (September 2023) target pajak daerah telah terealisasi sebanyak 62,57 persen," ungkapnya.
Baca Juga : 1.000 Maba Unisba Blitar Ikuti PKKMB, Pesan Bupati Mak Rini: Kembangkan Prestasi, Berbakti untuk Negeri
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, diterangkan Made, target pajak daerah mengalami peningkatan. Target pajak daerah pada tahun 2022 lalu hanya dipatok Rp 419 miliar.
"Tahun lalu (2022) realisasi pajak daerah telah melebihi angka Rp 400 miliar," ujarnya.
Sementara itu, merujuk pada data capaian pajak daerah yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang, secara nominal hingga awal September 2023 pajak daerah telah terealisasi Rp 298.253.973.271.
"Hingga saat ini (awal September 2023) pendapatan pajak daerah telah terealisasi sekitar Rp 298,2 miliar," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu atensi DPRD Kabupaten Malang kepada Pemkab Malang. Pasalnya pada tahun 2022 lalu, realisasi PAD tidak memenuhi target.
Dalam pernyataannya Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyebut, sesuai dengan laporan realisasi APBD tahun anggaran 2022 target PAD ditetapkan sebesar Rp 983.028.679.582. Sedangkan realisasinya hingga 31 Desember 2022 hanya sebesar Rp 763.117.874.061,91. Artinya target PAD di tahun 2022 tidak tergapai dan hanya menyentuh angka 77,63 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, di tahun 2023 target PAD adalah Rp 1.025.586.055.284. Sedangkan berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD tahun anggaran 2023, target perolehan PAD hingga Juni sebesar Rp 361.733.367.875,35.
Baca Juga : Baca Selengkapnya