Datangi Dewan Situbondo, LBH Mitra Santri Minta Fasilitasi Sengketa Lahan
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
12 - Sep - 2023, 03:02
JATIMTIMES - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri dan sejumlah para pateni Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo datangi Gedung DPRD untuk audiensi, Senin (11/9/2023). Tujuan audiensi tersebut dalam rangka menyampaikan surat agar Komisi I DPRD Situbondo bisa menfasilitasi petani untuk audensi dengan pemerintah Kabupaten Situbondo.
DPRD diharapkan bisa menjadi mediator masyarakat dalam hal ini sejumlah petani tersebut dengan Bupati Situbondo, Bagian Hukum, Badan Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Desa Tanjung Kamal dan mantan Kepala Desa Tanjung Kamal untuk membahas tentang sengketa tanah.
Baca Juga : Pemerhati Lingkungan Tanggapi Penanganan Lahan di Area Kilang Minyak Tuban
"Ini terkait eks tanah petani yang disewa oleh PT Printam Prima sudah habis dan atau berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, karena habis masa berlakunya (HGU) maka tanah harus dikembalikan kepada para petani," terang pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abd Rahman Saleh, saat dikonfirmasi jurnalis Jatimtimes.com.
Lebih lanjut, Asrawi mengatakan, bahwa luasan tanah para petani di Desa Tanjung Kamal yang menjadi sengketa sampai saat ini ada sekitar 25 hektar.
"Kami berharap Komisi I DPRD Situbondo untuk dapat menjadi mediator kami dengan Bupati Situbondo dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Asrawi.
Sementara itu, Hadi Prianto Ketua Komisi I DPRD Situbondo mangatakan, audiensi dari LBH Mitra Santri dan sejumlah petani desa Tanjung Kamal, berkenaan dengan sengketa tanah PT Printam Prima dengan sejumlah warga.
"Warga menyampaikan bahwa HGU dari PT Printam Prima itu sudah habis masanya pada tahun 2019. Sampai sekarang masyarakat merasa menjadi status kou. Masyarakat tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah, namun hanya transaksi sewa menyewa saja," jelas Hadi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya