Berhubungan Badan saat Istri Hamil, Bolehkah dalam Hukum Islam?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
11 - Sep - 2023, 02:48
JATIMTIMES - Masih banyak pasangan suami istri (pasutri) yang ragu dan khawatir soal bersenggama di tengah masa kehamilan. Tak jarang dari pasutri yang memilih untuk mengubur dalam-dalam hasrat mereka daripada mengambil risiko membahayakan kondisi janin.
Lantas bagaimana hukum berhubungan intim saat istri hamil? Ustaz Ahmad Muntaha, penulis buku populer Khazanah Aswaja, yang dikutip dari NU Online menjelaskan bahwa wanita hamil terkadang mengalami berbagai masa kepayahan. Seperti dalam Al-Quran Surat Luqman Ayat 14 diterangkan kepayahan ibu hamil ini dengan diksi wahnan ’ala wahnin sebagaimana berikut:
Baca Juga : Pakar Hukum Tata Negara: Kembali ke Naskah Asli UUD 1945 Gagasan yang Tidak Maju
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya, “Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” Hanya kepada-Ku (kamu) kembali.”
Merujuk penafsiran Imam Al-Qurthubi, maksud kata wahnan ’ala wahnin adalah ibu yang sedang hamil setiap hari semakin lemah. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, juz XIV, halaman 63).
Dari ayat tersebut bisa disimpulkan bahwa sejatinya perempuan hamil harus diperlakukan lebih baik. Sebab, pada umumnya setiap hari, ia semakin lemah.
Sementara itu, jika soal berhubungan intim, menurut alumni PP Lirboyo Kota Kediri tersebut, ada beberapa pendapat ulama yang berbeda pendapat. Sejumlah ulama memakruhkan, sedangkan mayoritas ulama membolehkannya.
Ulama yang memakruhkan menggauli istri saat hamil berpedoman pada hadis riwayat Asma binti Yazid bin As-Sakan:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ سِرًّا، فَإِنَّ الْغَيْلَ يُدْرِكُ الْفَارِسَ فَيُدَعْثِرُهُ عَنْ فَرَسِهِ...