Bisa Pengaruhi Psikologis Anak, Warga Minta Izin Penjualan Miras Diperketat
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
08 - Sep - 2023, 07:55
JATIMTIMES - Kegiatan Jumat Curhat yang digelar oleh Polres Jember di taman baca Satlantas Polres Jember pada Jumat (8/9/2023) menjadi arena warga untuk menyampaikan uneg-uneg maupun keluhan yang selama ini terjadi di sekitarnya. Mulai dari adanya peredaran narkoba, penjualan miras maupun tentang lalu lintas.
Seperti yang disampaikan oleh Ibu Maisun Indrawati warga Sumbersari Jember, dalam kesempatan tersebut, dirinya mengeluhkan adanya penjualan miras di lingkungannya, meski keberadaanya tidak mengganggu ketertiban secara langsung, namun keberadaanya bisa mempengaruhi psikologis anak-anak di sekitarnya.
Baca Juga : Bacakades Empat Desa di Banyuwangi Belum Memenuhi Syarat, Pendaftaran Diperpanjang
Pihaknya pun berharap, aparat kepolisian, maupun pemerintah melakukan tindakan tegas dengan menertibkan penjualan miras di Kabupaten Jember.
"Dilingkungan kami ada salah satu warga yang menjual miras, dimana pembelinya banyak dari luar, dan sejauh ini lingkungan kami masih kondusif, namun meski demikian, keberadaan penjual miras, secara tidak langsung mempengaruhi pskologis anak-anak dilingkungan kami, sehingga kami berharap, keberadaan penjual miras ini juga ditertibkan," ujar perempuan yang memiliki putra yang mulai menginjak remaja.
Sementara Selasih, salah satu warga yang juga ikut dalam kegiatan Jumat Curhat, menyampaikan, bahwa dirinya melihat peredaran narkoba saat ini tidak hanya di kota maupun pedesaan, tapi sudah lebih jauh ke pelosok yang sulit diakses kendaraan, oleh karenanya, pihaknya berharap, aparat kepolisian, terutama dari jajaran Reskoba, bisa memberikan sosialisasi ke pelosok-pelosok.
"Saat kami ikut KKN di pedesaan, kami mendapatkan informasi adanya daerah yang tidak terpantau justru meningkat pengguna narkobanya, kami berharap hal ini menjadi perhatian juga, dan ada sosialisasi narkoba yang masuk ke pelosok pelosok," ujar Selasih.
Menanggapi, pertanyaan ini, Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH., melalui Ka satreskoba AKP. Sugeng Iryanto SH menyatakan, bahwa keberadaan penjual miras, selama ini memang menjadi dilema dalam penindakannya, karena tindakan yang diberlakukan kepada penjual miras adalah Perda, yang mana sanksinya adalah Tipiring (Tindak Pidana Ringan)...