Tuntaskan Permasalahan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali No 30 Tahun 2023
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Yunan Helmy
06 - Sep - 2023, 04:05
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan Peraturan Wali Kota Kediri No 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 27 Juli 2023 lalu. Peraturan ini ditelurkan guna mengurangi timbunan sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam, melindungi Kota Kediri dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dampak sampah plastik, serta membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ditetapkannya peraturan wali kota ini sebagai pedoman dalam pembatasan sampah plastik sekali pakai bagi instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan dan lembaga sosial maupun pelaku usaha di Kota Kediri dalam kegiatan sehari-hari...
Baca Selengkapnya