Eks Peneliti BRIN Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan di Kasus Ujaran Kebencian

Reporter

Adi Rosul

31 - Aug - 2023, 11:47

Sidang pembacaan tuntutan Andi Pangerang di PN Jombang. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JATIMTIMES - Eks Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin (30) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang atas perkara ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang sore tadi pukul 15.55 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Andrianto.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN, andi pangerang, ujaran kebencian,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat