Eks Peneliti BRIN Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan di Kasus Ujaran Kebencian
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - Aug - 2023, 11:47
JATIMTIMES - Eks Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin (30) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang atas perkara ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang sore tadi pukul 15.55 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Andrianto.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya