Joki Skripsi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
30 - Aug - 2023, 02:44
JATIMTIMES - Dalam dunia akademik, skripsi merupakan satu tahapan penting dalam menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana (S1). Namun tak jarang mahasiswa menghadapi berbagai kendala dalam menyelesaikan skripsi. Seperti kurangnya waktu, tidak memiliki pengetahuan dalam pembahasan yang diajukan, tidak mampu menulis karya ilmiah, atau tidak ada motivasi menyelesaikan tugas akhir.
Atas dasar beberapa alasan tersebut, joki skripsi muncul sebagai alternatif bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan eksternal dalam menyelesaikan tugas akhir tersebut. Praktik joki skripsi dapat melibatkan pihak ketiga yang tugasnya mengerjakan seluruh skripsi atau hanya memberikan bantuan dalam beberapa bagian tertentu.
Baca Juga : Minta Maaf Soal Konten Es Krim, Oklin Fia Gandeng MUI
Dalam praktiknya, biasanya joki skripsi adalah individu atau kelompok yang memiliki keahlian atau pengetahuan di bidang akademik tertentu. Joki skripsi biasanya menawarkan jasa mereka kepada mahasiswa yang memiliki kesulitan menyelesaikan skripsi. Praktik ini pun telah menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan tinggi, karena melibatkan masalah akademik dan etika.
Melansir Instagram @nuonline_id, berdasarkan analisis perspektif Islam terhadap joki skripsi, dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kejujuran, ketulusan, dan usaha yang sungguh-sungguh. Praktik ini dalam islam hukumnya haram. Setidaknya ada tiga alasan utama bahwa hukum joki skripsi haram, berikut ini alasanya:
1. Joki skripsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap integritas akademik
Selain sebagai bentuk pengkhianatan terhadap integritas akademik, Islam juga melarang manusia tolong-menolong dalam kemaksiatan dan keburukan. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ۖ
Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."
Berdasarkan ayat ini, Allah SWT melarang umat Muslim untuk membantu satu sama lain dalam melakukan dosa dan kezaliman. Maksud dari tafsir ayat ini adalah bahwa umat Muslim tidak boleh saling mendukung atau membantu dalam melakukan tindakan dosa atau kezaliman.