MA Anulir Vonis Bebas Dua Terdakwa Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Buka Suara
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
25 - Aug - 2023, 03:08
JATIMTIMES - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memiliki secercah harapan terkait keadilan yang selama ini diharapkan. Dimana Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap dua terdakwa polisi.
MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Selain itu, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis 2,5 tahun penjara.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya