MA Anulir Vonis Bebas Dua Terdakwa Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Buka Suara

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

25 - Aug - 2023, 03:08

Kholifah saat menunjukkan foto almarhumah anaknya yang tiada saat Tragedi Kanjuruhan (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memiliki secercah harapan terkait keadilan yang selama ini diharapkan. Dimana Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap dua terdakwa polisi.

MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Selain itu, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis 2,5 tahun penjara.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, tragedi kanjuruhan, mahkamah agung, vonis terdakwa kanjuruhan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat