Memeras dan Jadi Markus, 3 Oknum Jurnalis di Jember Ditangkap Polisi

Reporter

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

23 - Aug - 2023, 12:02

Ketiga pelaku pemerasan saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. (foto : istimewa / Jember TIMES)


JATIMTIMES – jajaran Satreskrim Polres Jember menangkap tiga  oknum wartawan tabloid lokal di Kabupaten Jember. Ketiganya diamankan karena melakukan pemerasan. 

Para pelaku yang diamankan itu adalah Abdul Holik (45)  warga Dusun Krajan Desa Sumberjati, Silo; Sutono Awriwangi (53), warga Desa Tegalwaru, Mayang;  dan Budilla (44), warga Desa Sumberkejayan, Mayang.

Baca Juga : Pengurus Dekranasda Situbondo Dilantik, Arumi Bacshin Ingatkan Fokus Keunggulan Daerah

Ketiga oknum wartawan tersebut terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman. Ketiganya juga menjadi makelar  kasus (markus) yang dihadapi RS dan sedang berperkara di Polres Jember.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan korban. Ketiga pelaku mendatangi korban yang yang keluarganya berperkara di Mapolres Jember. Ketiganya menyampaikan kepada korban bahwa bisa membantu mencarikan solusi atas perkara keluarganya, namun harus menyiapkan uang dengan nominal tertentu,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Selasa (22/8/2023).

Namun, perkara yang dihadapi keluarga itu tidak juga kunjung selesai sehingga korban menanyakan hal ini kepada para pelaku. Namun setiap korban menanyakan perkaranya, para pelaku justru memberikan ancaman dan meminta tambahan uang.

Karena merasa diancam dan diperas, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jember. Selanjutnya tim Kalon Satreskrim Polres Jember melakukan pengintaian terhadap ketiga pelaku dan berhasil mengamankan mereka di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan uang senilai Rp 3,6 juta yang merupakan uang korban,” ujar kasatreskrim.

Baca Juga : Pengedar Narkoba Asal Kota Malang Ditangkap, Ratusan Ekstasi Disita Polisi

Kasatreeskrim menambahkan, perbuatan pelaku ini atas kemauan pelaku sendiri dan untuk kepentingan pribadi.

Selain uang tunai Rp 3,6 juta, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan kartu pers, ID card LSM, handphone, dan sepeda motor  sebagai sarana tindak pidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancamannya 9 tahun penjara,” pungkas kasatreskrim. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Oknum wartawan, memeras, Jember, Polres Jember,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette