Pasok Ribuan Pil Koplo ke Pengedar, Warga Kota Malang Diringkus Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
21 - Aug - 2023, 12:57
JATIMTIMES - Seorang pemasok obat-obatan terlarang diringkus anggota Polres Malang. Tersangka diketahui berinisial PA (32), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Ketika diamankan, petugas menemukan ribuan butir pil koplo dari tangan tersangka. Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga : Pesta Rakyat Road To Kilau Raya Sidoarjo, Wamenparekraf Ajak Bangkitkan UMKM Kreatif
"Ungkap kasus jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," kata Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Kepanjen berhasil menangkap tersangka PA ketika berada di rumahnya. "Dari tersangka PA, petugas berhasil mengamankan dua botol serta puluhan poket berisi pil koplo siap edar dengan total 2.254 butir," terangnya.
Selain mengamankan ribuan butir pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya meliputi uang tunai senilai Rp 80 ribu yang diduga hasil memasok pil koplo, satu pack plastik klip, hingga ponsel yang di jadikan sarana oleh tersangka dalam bertransaksi narkotika.
"Tersangka beserta barang buktinya saat ini sudah di bawa ke Polsek Kepanjen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Kuliner Viral di Malang yang Patut Dicicipi
Dari pengakuannya, tersangka sering memasok pil koplo berlogo dobel L kepada beberapa pengedar di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. "Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya memasok kepada pengedar dengan harga per poket Rp 10 ribu. Satu poket itu berisi empat butir pil koplo," ungkap Taufik.
Hingga kini polisi masih terus mengembangkan jaringan lain yang melibatkan tersangka PA. Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Sedangkan ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 12 tahun...