Dinilai Cacat Formil, Pengamat dan Akademisi: PP Nomor 28 Tahun 2022 Layak untuk Uji Materi
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Aug - 2023, 07:10
JATIMTIMES - Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2022 tentang Pembayaran Piutang Negara mendapat respon dari banyak pihak. Bahkan pengamat politik maupun akademisi menilai PP nomor 28 tahun 2022 tersebut cacat formil dan sangat layak untuk diuji materi.
"Dilihat dari berbagai aspek, baik hukum pidana, perdata, hukum tata negara, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki cacat formil dari sisi hukum maupun materi," jelas Dr Ari Junaedi, pengamat politik dari UI.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya