Dinilai Cacat Formil, Pengamat dan Akademisi: PP Nomor 28 Tahun 2022 Layak untuk Uji Materi

15 - Aug - 2023, 07:10

Dari kanan, Dr Ari Junaedi Pengamat Politik dari UI; Dosen FH UB, Dr Dewi Cahyandari SH MH dan Mantan Hakim Adhoc Tipikor (Anggaran Sudiongko/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2022 tentang Pembayaran Piutang Negara mendapat respon dari banyak pihak. Bahkan pengamat politik maupun akademisi menilai PP nomor 28 tahun 2022 tersebut cacat formil dan sangat layak untuk diuji materi.

"Dilihat dari berbagai aspek, baik hukum pidana, perdata, hukum tata negara, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki cacat formil dari sisi hukum maupun materi," jelas Dr Ari Junaedi, pengamat politik dari UI.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, PP nomor 28 tahun 2022, HAM, pakar hukum, cacat formil,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat