MA Larang Perkawinan Beda Agama, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Reporter

Binti Nikmatur

15 - Aug - 2023, 01:39

Viral pernikahan beda agama di kota Semaran, beberapa waktu lalu. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Isinya adalah tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, pada Senin (17/7/2023) lalu. 

Dalam surat edaran tersebut, para hakim di pengadilan diminta tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan keyakinan. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Agama, nikah beda agama, nikah di pengadilan, pernikahan beda agama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat