MA Larang Perkawinan Beda Agama, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Aug - 2023, 01:39
JATIMTIMES - Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Isinya adalah tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, pada Senin (17/7/2023) lalu.
Dalam surat edaran tersebut, para hakim di pengadilan diminta tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan keyakinan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya