Berbahaya! Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Aug - 2023, 12:30
JATIMTIMES - Tren sepeda listrik berkembang pesat di kalangan masyarakat. Apalagi muncul beragam model sepeda listrik yang harganya cukup terjangkau. Tak jarang sepeda listrik pun bahkan dikendarai hingga di jalan raya.
Kondisi ini pun menjadi perhatian pihak kepolisian. Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan sepeda listrik dengan mobil pikap, sehingga membuat pengendara sepeda listrik yang masih bocah tewas.
Baca Juga : Tugu Perguruan Silat Berdiri di Lahan Fasum Dibongkar
Untuk mengatasi hal demikian, diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik. Khususnya pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
Melansir berbagai sumber, dalam aturan berkendara ada dua tipe jenis kendaraan sepeda listrik, yakni motor listrik dan sepeda listrik. Dalam aturan itu ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.
Salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di mana jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sementara pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
Jika merujuk terhadap aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya