Layani Masyarakat yang Butuh Kesejahteraan Sosial, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Optimalkan Tiga Shelter
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Aug - 2023, 10:06
JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengoptimalkan tiga shelter atau tempat penampungan sementara untuk menekan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memiliki tiga shelter yang tersebar di tiga wilayah dengan fungsi yang berbeda-beda.
Baca Juga : Lebih dari 800 Peserta Jambore Pramuka Dunia di Korsel Dilarikan ke RS karena Cuaca Ekstrem
Pertama, Camp Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Assessment yang berada di dekat kawasan Kampung Topeng Desaku Menanti, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kedua, Pondok Lanjut Usia (Lansia) terletak di Jalan Sunan Muria, Kecamatan Lowokwaru. Kemudian yang ketiga, Tuna Wisma Karya (TWK) berada di Kecamatan Sukun.
Donny menjelaskan, bahwa Camp Liponsos Assessment yang berada di Kecamatan Kedungkandang itu diperuntukkan bagi masyarakat PPKS yang terjaring operasi petugas atau orang-orang terlantar yang tidak masuk kriteria lanjut usia (lansia).
Kemudian, untuk Pondok Lansia di Jalan Sunan Muria, Kecamatan Lowokwaru berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi lansia terlantar tapi masih sehat. Nantinya para lansia akan mendapatkan penanganan dan pendampingan dari tim Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
Sedangkan, Tuna Wisma Karya yang bertempat di Kecamatan Kedungkandang digunakan untuk lansia yang masuk dalam kategori bedridden atau tidak dapat beraktivitas normal atau tidak dapat berjalan.
Dalam optimalisasi tiga shelter tersebut, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
"Permensos itu yang menyampaikan bahwa shelter itu paling lama dihuni SOP nya itu tujuh hari (tidak boleh diperpanjang)," ungkap Donny, Jumat (4/8/2023).
Mantan Kepala Bagian Humas Setda Kota Malang ini menuturkan, dengan ketentuan tersebut, maka sebelum tujuh hari, masyarakat yang berada di dalam shelter harus segera bersiap untuk keluar atau dilimpahkan ke Unit Pelaksana Tugas (UPT) milik Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga : Baca Selengkapnya