Belajar dari Kasus Rumah Guruh Soekarnoputra yang Disita, Jangan Sembarangan Hutang!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Aug - 2023, 09:16
JATIMTIMES - Kasus eksekusi rumah putra bungsu Soekarno, Guruh Soekarnoputra masih menjadi sorotan. Hingga Jumat (4/8/2023) siang, keyword "sengketa rumah Guruh Soekarnoputra" masih menjadi trending di mesin pencarian Google.
Diketahui jika pada Kamis (3/8/2023), PN Jaksel hendak melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Namun pelaksanaan eksekusi gagal karena suasana tidak kondusif, pasalnya ada sejumlah massa yang berjaga di rumah Guruh. Oleh karenanya PN Jaksel menunda proses eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Juga : Kronologi Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Berawal dari UtangĀ
Sebelumnya juga diberitakan, jika eksekusi rumah Guruh adalah buntut dari kasus sengketa dengan Susy Angkawijaya. Berawal dari urusan pinjam meminjam uang hingga berujung perintah pengosongan.
Kronologi rumah Guruh bisa disengketa itu berawal dari utang kepada pria bernama Suwantara Gotama sebesar Rp 35 miliar untuk bisnis, pada 2011. Suwantara Gotama juga memberikan syarat pinjaman dengan PPJB (perjanjian perikatan jual beli) kepada Guruh.
Namun dalam waktu 3 bulan, Guruh tak bisa membayar utang dengan bunga sebesar 4,5 persen tersebut. Jelang batas waktu 3 bulan berakhir, Guruh pun menghubungi sang pemberi pinjaman namun tak direspon.
Lantas, Guruh dikenalkan oleh teman dengan wanita bernama Susy Angkawijaya yang hendak membantunya dalam urusan utang. "Perempuan ini dikenalkan oleh teman-teman Mas Guruh, bahwa dia mau bantu Mas Guruh (terkait pelunasan utang)," kata Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh Soekarnoputra.
Setelah itu, Susy pun berniat memberikan pinjaman kepada Guruh dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.
"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," lanjut dia.
"Padahal, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp 16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.
Kemudian AJB itu digunakan Susy untuk menggugat Guruh dan mengklaim sebagai pemilik rumah. Sementara pinjaman Rp 35 miliar dengan bunganya juga tidak batal dan masih belum dikembalikan.
Dan ternyata disebutkan oleh Siemon bahwa Suwantara Gotama dan Susy adalah suami istri. Pihak Guruh mengklaim jika dirinya tak mengetahui soal hubungan itu...