DPUPRPKP Berproses Inventarisasi Aset Drainase di Kota Malang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
30 - Jul - 2023, 01:09
JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berproses melakukan inventarisasi atau pencatatan aset kawasan saluran drainase. Sebab, selama ini aset yang tercatat masih hanya sebatas nilai konstruksi atau bangunan dari drainase.
"Misalnya ada pembangunan dari teman-teman drainase, saluran sepanjang 50 meter lebih yang nilainya Rp 1 miliar. Nah yang dicatat selama ini yang Rp 1 miliar ini, asetnya belum. Jadi yang tercatat cuma yang atas atau konstruksinya," jelas Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPUPRPKP Kota Malang Ir Mahfuzi ST MT.
Baca Juga : Kemendagri Beri Deadline DPRD Kota Malang 9 Agustus Setorkan Usulan Nama Pj Wali Kota
Lebih lanjut, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, harus include dengan aset tanah dan juga konstruksi.
"Jadi aset tanahnya ini juga dicatat, bukan hanya konstruksi drainasenya saja," ungkapnya.
Begitu dalam proses pencatatan atau inventarisasi aset itu selesai, maka akan dituangkan dalam kertas kerja dan kemudian diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk melihat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) obyek sekitarnya.
"Selesai kemudian diserahkan Bapenda, karena Bapenda yang tahu NJOP nya," terang Mahfuzi.
Setelah diketahui NJOP atau nilai tanah dari obyek sekitar drainase, kemudian akan dilakukan pencatatan. Setalah itu, berlanjut pada sertifikasi obyek yang dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pencatatan ini harus dilakukan dengan rela sesuai dengan data di lapangan. Pencatatan ini juga menjadi arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, hal ini juga menjadi sangat penting. Sebab, pencatatan aset drainase ini juga menjadi upaya pemutakhiran yang lebih detail dari aset Pemkot Malang.
Kemudian, adanya pencatatan aset yang detail hingga pada proses sertifikasi aset drainase ini juga mengantisipasi manakala ada penyalahgunaan aset drainase oleh oknum-oknum. Sebab, seringkali ketika lahan drainase disalahgunakan atau dimanfaatkan, dalam penanganan mengalami kendala untuk mensterilkan karena aset yang belum tercatat dan belum memiliki dasar hukum kuat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya