Lewat Paripurna, DPRD Jombang Usulkan Pemberhentian Bupati
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
28 - Jul - 2023, 12:46
JATIMTIMES - Masa jabatan bupati Jombang akan berakhir dua bulan ke depan. Menyusul hal itu, DPRD Jombang mulai menggelar paripurna untuk usulan pemberhentian masa jabatan bupati.
Rapat paripurna ini digelar DPRD Jombang pada Kamis 27 Juli 2023 siang tadi. Sebanyak 40 anggota dewan hadir dalam rapat paripurna usulan pemberhentian jabatan bupati Jombang.
Baca Juga : Mertua yang Dilaporkan Menantunya Gegara Cincin Kawin di Jombang Jadi Tersangka
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi. Bupati Jombang Mundjidah Wahab hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Rapat paripurna ini diawali dengan penjelasan ketua DPRD Jombang tentang regulasi dan mekanisme usulan pemberhentian jabatan bupati.
"Rapat paripurna hari ini membahas pemberhentian bupati-wakil bupati Jombang periode 2018-2023 karena masa jabatan mereka berakhir pada tanggal 24 September 2023," kata Mas'ud Zuremi dalam rapat paripurna, Kamis (27/07/2023).
Dikatakan Mas'ud, hasil rapat paripurna tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikirim ke Kemendagri melalui gubernur Jatim.
"Semua berita acara yang telah disiapkan langsung kita kirimkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melalui gubernur Jatim. Isinya adalah usulan pemberhentian bupati-wakil bupati Jombang," ujarnya.
Menyusul pemberhentian masa jabatan bupati Jombang, pihak legislatif juga segera mengusulkan Pj bupati. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, tentang penjabat gubernur, bupati atau wali kota.
Baca Juga : Dilibatkan dalam Tim Penyusunan Perbup, LIRA Apresiasi Gerak Cepat Bupati Malang Sanusi
"Mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, tentang penjabat Gubernur, Bupati atau Wali Kota, kami (dewan) memiliki kewenangan untuk mengusulkan sejumlah nama yang nantinya menjabat Pj," terangnya.
Berdasarkan regulasi itu, lanjut Mas'ud, Pj bupati harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) setingkat jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Pejabat yang diusulkan menjadi Pj bupati nantinya akan dikirim ke Kemendagri melalui gubernur Jatim.
"Jadi, usulan yang kami kirimkan nantinya melalui gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri. Untuk targetnya, lima hari ke depan dokumen sudah bisa kami kirimkan," pungkasnya.
