Dilibatkan dalam Tim Penyusunan Perbup, LIRA Apresiasi Gerak Cepat Bupati Malang Sanusi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Jul - 2023, 06:45
JATIMTIMES - DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi gerak cepat Bupati Malang HM Sanusi yang akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Malang terkait pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah.
Di mana dalam penyusunan Perbup Malang untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah, LIRA Malang Raya turut dilibatkan dalam tim kecil yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dalam menyusun regulasi untuk kebaikan pengelolaan keuangan sekolah sesuai arahan dari Bupati Malang HM Sanusi.
Baca Juga : Terbaik III, Gubernur Jatim Serahkan Penghargaan Konektivitas SIMPUS ke SATUSEHAT kepada Pemkab Malang
"Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil, baik dari Bapak Bupati maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang," ungkap Asisten II DPW LIRA Jatim Moh Ula.
Pihaknya pun mengakui, Bupati Malang HM Sanusi sangat responsif dan sangat peduli terhadap isu-isu atau permasalahan yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan latar belakang Sanusi yang merupakan seorang guru. Maka, untuk mencegah terjadinya permasalahan di bidang pendidikan, menurut Ula, Sanusi melakukan upaya-upaya preventif, seperti mengumpulkan para kepala sekolah, korwil, serta ketua komite di tingkat SDN dan SMPN untuk mendapatkan pemaparan materi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang serta Aparat Penegak Hukum (APH).
"Bahkan ke depan Bupati Sanusi akan membuat perbup yang mengatur terkait dengan apa yang menjadi temuan kami, apa yang diadukan oleh masyarakat kepada kami," kata Ula.
Ula mengatakan, LIRA Malang Raya ditunjuk secara langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi untuk turut terlibat di dalam tim kecil yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Di mana tim kecil tersebut nantinya bertugas untuk menyusun rumusan regulasi pencegahan penyimpangan keuangan sekolah yang hasil akhirnya akan dikeluarkan berupa perbup.
"Mungkin nanti perbupnya bukan masalah komite, tapi perbup yang berkaitan apa itu sumbangan, apa itu pungutan, bagaimana apabila penggalangan dana tidak masuk ke pungutan, apa yang boleh, apa yang tidak boleh, mungkin perbupnya terkait hal-hal seperti itu," jelas Ula.
Baca Juga : Lewat Program Sak-RT Kolaborasi dengan Jatimtimes, Warga Kabupaten Malang Diajak Berantas Rokok Ilegal
Selain itu, nantinya di dalam perbup juga akan diatur mengenai subsidi silang dari wali murid atau siswa yang mampu kepada siswa yang masuk dalam kategori kurang atau tidak mampu. "Lalu Bosda dan Bosnas siapa yang berhak untuk menerima atau tidak, mungkin nanti tidak keluar dari hal-hal itu," kata Ula.
Pihaknya berharap, ke depan jalinan komunikasi antara LIRA Malang Raya maupun LIRA Jatim dapat terus dijalin untuk kebaikan semua pihak. "Karena sebesar apa pun permasalahan, sepelik apa pun permasalahan, apabila komunikasi itu selalu dibuka dan terjalin, insya allah itu akan bisa selesai," tandas Ula.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Gubernur LIRA Jatim M Zuhdy Achmadi telah mendesak Bupati Malang HM Sanusi untuk segera mengeluarkan perbup untuk memperjelas aturan-aturan yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
"Kami mendorong Pemkab Malang untuk segera terbitkan Perbup guna memperjelas pasal-pasal (Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016) yang masih abu-abu," Sabtu (8/7/2023) lalu.
