Tiga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unitri Punya Peran Masing-Masing, Seperti Apa?
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Jul - 2023, 10:30
JATIMTIMES - Tiga dari empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang tewas, berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu pelaku lainnya saat ini masih berstatus buron alias daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap polisi tersebut bernama Jonio Fernandes alias Jofer. Pria 34 tahun tersebut merupakan warga asli Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga : Tanda-Tanda Akhir Zaman di Dunia Sepak Bola Sudah Jelas: Arab Mulai Kuasai Dunia
Sedangkan tersangka kedua bernama Remigius Mario Bere Seran alias Rendi. Pria 23 tahun itu merupakan warga asli Kelurahan Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Kemudian untuk tersangka ketiga bernama Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri. Pria 30 tahun itu merupakan warga asli Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
"Untuk satu pelaku lainnya saat ini masih berstatus DPO, identitasnya sudah kami ketahui namun belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pengejaran," ungkap Taufik saat sesi rilis di halaman loby utama Polres Malang, Rabu (26/7/2023).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut terjadi secara bergiliran sejak 1 Juli hingga 22 Juli 2023 lalu. Di mana, tersangka Rendi ditangkap polisi pada 1 Juli 2023 lalu di Surabaya. Sedangkan tersangka Yeri ditangkap ketika yang bersangkutan berada di Kecamatan Kobalima, Provinsi NTT pada 3 Juli 2023 lalu.
Sementara itu, untuk tersangka Jofer berhasil ditangkap polisi pada 22 Juli 2023. Saat itu pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kota Maumere, Provinsi NTT.
"Kasusnya masih dalam penyidikan, ketiga tersangka yang berhasil kami amankan ini memiliki peran masing-masing atas kematian korban," terang Taufik.
Lebih lanjut, diterangkan Taufik, tersangka Jofer berperan melakukan penganiayaan dengan cara menikam senjata tajam ke tubuh korban.
"Senjata tajam yang digunakan tersangka adalah samurai kecil yang memiliki panjang sekitar 50 sentimeter," jelasnya.
Sementara itu, untuk dua pelaku lainnya yakni Rendi dan Yeri berperan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
"Kedua tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban," ungkapnya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, korban akhirnya meninggal dunia...