Diduga Langgar Perda, DPRD Situbondo Persoalkan Pembangunan Minimarket di Besuki

14 - Jul - 2023, 05:16

Pembangunan Alfamart yang diduga melanggar Perda di Jalan Joko Tole Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIM TIMES - Diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014, pembangunan minimarket Alfamart di Jalan Joko Tole Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, menjadi perhatian Komisi II DPRD Situbondo, Kamis (13/7/2023). 

Menurut Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Siswo Pranoto, akhir-akhir ini penataan tempat pasar modern sudah banyak yang melanggar Perda, salah satunya yaitu pembangunan Alfamart yang ada di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dimana jarak pendiriannya hanya 450 meter dari pasar tradisional. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Toko Modern, Situbondo, DPRD Situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat