Diduga Langgar Perda, DPRD Situbondo Persoalkan Pembangunan Minimarket di Besuki
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Jul - 2023, 05:16
JATIM TIMES - Diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014, pembangunan minimarket Alfamart di Jalan Joko Tole Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, menjadi perhatian Komisi II DPRD Situbondo, Kamis (13/7/2023).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Siswo Pranoto, akhir-akhir ini penataan tempat pasar modern sudah banyak yang melanggar Perda, salah satunya yaitu pembangunan Alfamart yang ada di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dimana jarak pendiriannya hanya 450 meter dari pasar tradisional.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya