Penasihat Hukum Tersangka Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Apresiasi Press Rilis Kepolisian

Reporter

Anang Basso

04 - Jul - 2023, 03:58

Aprilliawan Andi Wasisto dan Hufron Efendi pengacara tersangka EP saat di Mapolres Tulungagung. (Foto: Anang Basso/Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Kuasa hukum tersangka EP alias G, pembunuh dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, mengaku puas dengan rilis yang disampaikan polisi. Menurut Hufron Efendi, apa yang disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam rilisnya sama dengan keterangan kliennya EP pada dirinya.

"Apa yang disampaikan dalam rilis ini sudah sesuai dengan yang disampaikan klien kami," kata Hufron, Senin (3/7/2023).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, pembunuhan pasutri, Tulungagung, pelaku, karaoke, batu akik,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat