Penasihat Hukum Tersangka Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Apresiasi Press Rilis Kepolisian
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
04 - Jul - 2023, 03:58
JATIMTIMES - Kuasa hukum tersangka EP alias G, pembunuh dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, mengaku puas dengan rilis yang disampaikan polisi. Menurut Hufron Efendi, apa yang disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam rilisnya sama dengan keterangan kliennya EP pada dirinya.
"Apa yang disampaikan dalam rilis ini sudah sesuai dengan yang disampaikan klien kami," kata Hufron, Senin (3/7/2023).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya