Pemilik Indekos Bekas Hotel di Tlogomas Harus Penuhi Sederet Persyaratan untuk Beroperasi

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

28 - Jun - 2023, 01:54

Pencabutan segel di bekas hotel Tlogomas.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Sederet syarat diberlakukan pada dua bangunan bekas hotel di Komplek Griya Cempaka, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang untuk dapat kembali beroperasi. Di mana saat ini, dua bangunan itu telah disepakati akan beroperasi sebagai rumah indekos setelah ditutup selama kurang lebih satu bulan. 

Selain itu menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Rahmat Hidayat, dua bangunan usaha itu memang hanya mengantongi perizinan sebagai rumah kos. Sehingga tak ada alasan untuk digunakan selain itu. 

Baca Juga : Hanya Karena Jalannya Dihalangi, Empat Pria di Malang Tusuk Temannya Hingga Tewas

"Nah dari catatan tadi rumah kos yang paling krusial adalah parkir. Parkir di sini kedua pemilik usaha sepakat bahwasanya tamu menyesuaikan dengan daya tampung parkir yang ada. Jadi kalau daya parkirnya hanya cukup berapa kamar ya itu," ujar Rahmat, Selasa (27/6/2023). 

Jika nantinya kendaraan yang parkir meluber hingga ke jalan, maka pemilik usaha telah sepakat untuk membongkar bagian dalam bangunan untuk dijadikan lahan parkir. Apalagi, lahan parkir yang digunakan saat ini sempat dikeluhkan warga karena berada di atas drainase.

Selain itu yang juga tak luput adalah penegasan tentang larangan praktik pelacuran dan perbuatan cabul. Dimana hal tersebut juga telah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 8 tahun 2005. 

"Siap (diberi sanksi) dia. Kemarin kan isunya kesana, maksudnya kita pernah razia ke arah sana. Mereka siap untuk sanksi. Apabila nanti dilanggar nanti kita berikan teguran. Teguran satu, dua, tiga baru bisa rekomendasi untuk izinnya dicabut. Kalau izin dicabut gak bisa usaha apa-apa bila dilanggar ketentuan-ketentuan itu," terang Rahmat. 

Yang selanjutnya yakni berkaitan dengan Perda Kota Malang nomor 3 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. Dimana terkait hal tersebut, Satpol PP berharap agar dua rumah kos tersebut bisa menjaga ketertiban lingkungan dan tidak membuat gaduh. 

"Contoh gaduh begini, jangan sampai penghuni kos ini berteriak-teriak atau menbuat gaduh atau jalan jalan dengan pakaian yang tidak sopan tidak pantas, itu membuat gaduh. Itu bisa kena perda tantribum," imbuh Rahmat. 

Baca Juga : Nikmati Staycation Murah Penuh Fasilitas, Hanya di Lotus Garden Hotel Kediri

Yang terakhir yakni berkaitan dengan Perda nomor 16 tahun 2023 tentang kepariwisataan. Dimana dalam hal ini juga diatur tentang larangan kegiatan prostitusi, minuman beralkohol, narkoba dan lain sebagainya. 

Rahmat mengatakan bahwa beroperasinya rumah kos tersebut sudah resmi sejak dicabutnya penyegelan di dua bangunan itu. Dua kos tersebut disepakati akan beroperasi menjadi kos putra dan pasangan suami istri atau pasutri. 

"Sudah bisa beroperasi dengan berita acara tadi. Harus kos putra, harus ada induk semangnya yang mengawasi kegiatan dari kos-kosan itu. Tadi dipertanyakan induk semangnya nah karena apa? Siapa yang mengawasi mereka, harus ada induk semangnya," pungkas Rahmat. 


Topik

Peristiwa, satpol pp kota malang, syarat rumah kos, kota malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette