Dugaan Pungutan Iuran Komite SMPN 3 Singosari, Bupati Sanusi: Kami Dalami dan Kami Tertibkan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
27 - Jun - 2023, 04:06
JATIMTIMES - Adanya dugaan pungutan iuran komite sekolah di SMPN 3 Singosari yang beberapa waktu lalu ramai menjadi perbincangan publik kini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan secara tegas bahwa akan segera dilakukan pendalaman kasus. "Akan kami dalami itu dan kita tertibkan," tegas Sanusi kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Baca Juga : Genjot Peningkatan Sarana Prasarana Pertanian di Bumi Panjalu, Ini Yang Dilakukan Bupati Kediri
Dugaan pungutan iuran komite sekolah di SMPN 3 Singosari mulanya sebagai syarat pengambilan rapor. Namun hal itu telah dibantah oleh pihak SMPN 3 Singosari.
Sanusi mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan khusus terhadap kepala sekolah SMPN 3 Singosari maupun ketua komite SMPN 3 Singosari. Namun, Sanusi beserta jajaran terkait berencana akan langsung mendatangi SMPN 3 Singosari untuk mengonfirmasi perihal adanya dugaan pungutan berupa iuran komite sekolah yang dilakukan setiap bulan tersebut.
"Kita datangi saja (sekolahnya). syukur-syukur ada wali murid yang berani menyampaikan," ujar Sanusi.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi LIRA Malang Raya menemukan kejanggalan mengenai penarikan iuran yang dilakukan oleh pihak komite sekolah. Pasalnya, menurut Ketua Tim Advokasi LIRA Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, diatur cara komite sekolah menggalang dana kepada wali murid atau masyarakat lainnya.
Di dalamnya disebutkan pada Pasal 10 Ayat (1) bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian di Pasal 10 Ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak...