Dugaan Pungutan Iuran Komite SMPN 3 Singosari, Bupati Sanusi: Kami Dalami dan Kami Tertibkan

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

27 - Jun - 2023, 04:06

Dugaan Pungutan Iuran Komite SMPN 3 Singosari, Bupati Sanusi: Kami Dalami dan Kami Tertibkan
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (26/6/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Adanya dugaan pungutan iuran komite sekolah di SMPN 3 Singosari yang beberapa waktu lalu ramai menjadi perbincangan publik kini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan secara tegas bahwa akan segera dilakukan pendalaman kasus. "Akan kami dalami itu dan kita tertibkan," tegas Sanusi kepada awak media, Senin (26/6/2023). 

Baca Juga : Genjot Peningkatan Sarana Prasarana Pertanian di Bumi Panjalu, Ini Yang Dilakukan Bupati Kediri 

Dugaan pungutan iuran komite sekolah di SMPN 3 Singosari  mulanya sebagai syarat pengambilan rapor. Namun hal itu telah dibantah oleh pihak SMPN 3 Singosari. 

Sanusi mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan khusus terhadap kepala sekolah SMPN 3 Singosari maupun ketua komite SMPN 3 Singosari.  Namun, Sanusi beserta jajaran terkait berencana akan langsung mendatangi SMPN 3 Singosari untuk mengonfirmasi perihal adanya dugaan pungutan berupa iuran komite sekolah yang dilakukan setiap bulan tersebut. 

"Kita datangi saja (sekolahnya). syukur-syukur ada wali murid yang berani menyampaikan," ujar Sanusi. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi LIRA Malang Raya menemukan kejanggalan mengenai penarikan iuran yang dilakukan oleh pihak komite sekolah.  Pasalnya, menurut Ketua Tim Advokasi LIRA Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, diatur  cara komite sekolah menggalang dana kepada wali murid atau masyarakat lainnya.

Di dalamnya disebutkan pada Pasal 10 Ayat (1) bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. 

Kemudian di Pasal 10 Ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Dugqan pungutan di sekolah, SMPN 3 Singosari, Bupati Malang HM. Sanusi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette