LIRA Malang Raya Temukan Kejanggalan Terkait Dugaan Pungutan Iuran Komite di SMPN 3 Singosari
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
24 - Jun - 2023, 02:07
JATIMTIMES - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya menemukan kejanggalan terkait dugaan pungutan berupa iuran komite sekolah sebelum pengambilan rapor siswa di SMPN 3 Singosari Jalan Aragani, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Ketua Tim Advokasi LIRA Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto menyampaikan, pihaknya telah meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pihak SMPN 3 Singosari perihal adanya aduan dari wali murid yang mengaku diminta membayar iuran komite sekolah sebesar Rp 900 ribu atau Rp 75 ribu per bulan.
Baca Juga : Parkir Liar Bikin Macet Kota Malang, Dishub Rutinkan Operasi Penertiban
"Kita juga sempat mempertanyakan terkait adanya dugaan pungutan. Karena kan jelas pungutan itu tidak boleh. Kalaupun ada, sifatnya sukarela. Itu bentuknya tidak boleh dalam bentuk pungutan," ungkap Wiwid, Jumat (23/6/2023).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di dalamnya telah diatur beberapa macam penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh komite sekolah. Yakni berupa bantuan pendidikan dan sumbangan pendidikan. Sedangkan pungutan secara tegas dilarang oleh permendikbud tersebut.
Pada pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian di pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Lalu untuk sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh pihak sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan...