Peduli, Wali Kota Blitar Serahkan Santunan BPJamsostek ke Ahli Waris Pendamping RT Keren
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
21 - Jun - 2023, 10:30
JATIMTIMES- Kepedulian Pemerintah Kota Blitar dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di wilayahnya patut menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Ya, dalam memberikan perlindungan, Pemkot Blitar mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya pendamping Program RT Keren.
Terkini, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab, Wali Kota Blitar Santoso bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian, menyerahkan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM), santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) Lumpsun program BPJamsostek kepada ahli waris Alm Abid Habibi Rohman (43), warga Lingkungan Bendil, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (21/6/2023). Abid adalah pendamping program RT Keren yang meninggal dunia pada 14 Juni 2023 karena sakit.
Baca Juga : Normalisasi Saluran Air Kawasan Dieng, Satgas DPUPRPKP Kota Malang Panen Tumpukan Sampah
Santunan JKM, JHT dan JP Lumpsum dengan total Rp 43.084.020,- diterima oleh istri alm Abid Habibi Rohman di kediamannya di Jalan Ki Ageng Sentono Lingkungan Bendil. Santunan tersebut terdiri dari JKM senilai Rp 42.000.000, JHT Rp 710.220 dan JP Lumpsum senilai 373.800.
“Kota Blitar ini punya program RT Keren. Kebetulan seluruh tenaga pendamping di Program RT Keren ini sudah kita masukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dan beberapa hari yang lalu, salah satu tenaga pendamping RT Keren atas nama Pak Adib meninggal dunia, hari ini kami serahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wali Kota Blitar, Santoso.
Santoso menambahkan, Pemkot Blitar mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan terbukti telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Bumi Bung Karno.
”Nilai kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan ini besar sekali. Oleh sebab itu kita ikutkan tenaga pendamping RT Keren jadi peserta program ini. Karena dalam bekerja, risiko kerja bisa terjadi kapan saja tanpa sepengetahuan kita, kapan tiba-tiba ada musibah dan sebagainya. Tapi setidak-tidaknya, karena kita sudah ikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris ini setidaknya bisa diringankan melalui pemberian santunan,” imbuhnya...