Pemkab Gresik Ajak Pedagang Kelontong Perangi Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Jun - 2023, 09:14
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait rokok ilegal.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2023 berlangsung di Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo.
Baca Juga : Pj Wali Kota Batu Jabat Kadis Pendidikan Pemprov Jatim, Aries: Tancap Gas PPDB SMA/SMK
Kali ini, peserta sosialisasi merupakan para pedagang toko kelontong dari perwakilan desa se- Kecamatan Driyorejo.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, seluruh masyarakat harus diberikan pemahaman tentang rokok ilegal. Khususnya para pedagang toko kelontong.
"Karena mereka (pedagang, Red) yang berinteraksi langsung dengan para sales rokok ilegal. Sehingga harus paham, mana yang boleh, mana yang dilarang," kata Suprapto.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebab, peredarannya telah merugikan negara.
"Kami akan terus turun ke masyarakat bersama-sama memerangi rokok ilegal tanpa cukai," tegasnya.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mangatakan, sosialisasi rokok ilegal terus dilajukan di berbagai wilayah Gresik. Baik daratan hingga wilayah Pulau Bawean.
Bu Min menyebut, Indonesia menjadi salah satu penghasil tembakau dan penghasil rokok. Maka, harus ada pajak yang wajib dikeluarkan.
"Nantinya, pajak tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat. Termasuk program kesehatan dan lingkungan," ujar Bu Min.
Wakil bupati perempuan pertama di Gresik menambahkan, pedagang dan pengguna rokok harus mengetahui jenis rokok ilegal. Salah satunya harganya yang murah.
"Kemarin di media sosial ada rokok dijual harga Rp 7.000 per bungkus. Kami khawatir rokok tersebut ilegal," ungkap Bu Min.
Baca Juga : Baca Selengkapnya