Sinergi dengan BPS, BPJamsostek Lindungi Petugas Sensus Pertanian di Bangkalan dan Sampang
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
21 - Jun - 2023, 01:39
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersinergi dengan stakeholder terkait untuk melindungi pekerja di seluruh wilayah Indonesia.
Di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangkalan serta Kabupaten Sampang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) untuk memberikan perlindungan kepada para petugas sensus pertanian. Dengan PKS ini, Petugas Sensus Pertanian akan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi yang diterima media ini, PKS ditandatangani Kepala BPJamsostek Madura Indriyatno dan Kepala BPS Kabupaten Bangkalan Mochamad Sonhaji. Kesepakatan dari PKS ini adalah BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada 770 petugas sensus pertanian Kabupaten Bangkalan.
Sedangkan dalam keterangannya, Kepala BPS Kabupaten Sampang Agus Puji Raharjo mengatakan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberi perlindungan kepada 864 petugas sensus pertanian Kabupaten Sampang.
Sebagai informasi, ribuan petugas sensus pertanian itu terdiri dari 662 petugas lapangan sensus dan 108 pemeriksa lapangan sensus (PML) untuk Kabupaten Bangkalan dan 741 petugas lapangan sensus dan 123 pemeriksa lapangan sensus (PML) untuk Kabupaten Sampang. Mereka telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJamsostek Madura Indriyatno menjelaskan, perlindungan yang diberikan ini sangat bermanfaat bila terjadi risiko kecelakaan kerja yang terkait dengan pekerjaan selama sensus pertanian. Mereka akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa penanganan kecelakaan kerja tersebut hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Sehingga para petugas dan keluarganya itu tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan.
"Manfaat lain berupa Jaminan Kematian juga sangat penting bila petugas itu mengalami kematian. Karena ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, yang diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Indriyatno.
Baca Juga : Baca Selengkapnya