Tingkatkan Kualitas Informasi, Diskominfo Kota Kediri Sharing Ilmu Pelayanan Informasi Publik Bersama Kemenag

Reporter

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy

21 - Jun - 2023, 01:20

Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Apip Permana saat memberikan sosialisasi. (Foto :istimewa)


JATIMTIMES - Sebagai lembaga pemerintah, tersampaikannya informasi dan program kerja yang tepat dan transparan kepada masyarakat adalah hal yang penting.

Untuk mendongkrak hal itu, Kementerian Agama Kota Kediri mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)  Kota Kediri hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri untuk sharing ilmu dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, Selasa (20/6/23).

Baca Juga : Tinjau Posko Pelayanan PPDB SMA dan SMK Negeri di UPT TIKP Jatim, Gubernur Khofifah Pastikan Aduan Masyarakat Terselesaikan Tuntas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mangatakan, penjabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"Sesuai UU KIP, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dikelola PPID secara transparan, akuntabilitas dan dapat berparsipatif dengan memberikan aduan atau masukan," terangnya.

Meski informasi harus diberikan secara transparan kepada masyarakat, menurut Apip, PPID harus dapat memilah dan menentukan mana informasi yang bisa diberikan kepada masyarakat atau tidak. Sesuai amanat UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi, pemerintah berkewajiban memberikan informasi kepada setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

"Sebagai lembaga pemerintah, kami memang berkewajiban memberikan informasi secara berkala dan transparan. Tapi jika ada informasi yang tidak bisa dipublis, jangan takut untuk tidak memberikan informasi selama informasi tersebut telah sesuai aturan pengecualian," ucapnya.

Lebih lanjut Apip juga mejelaskan tugas dan wewenang PPID, mulai dari menetapkan SK, SDM, SOP pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyediaan, menyimpan, mengklasifikasi dan menguji konsekuensi data dan informasi publik, memberikan pelayanan informasi secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat hingga melakukan pelaporan kepada Komisi Informasi. 

"Setiap tugas dan wewenang PPID ini sangatlah penting untuk hasil informasi publik yang akan dipublikasikan," ujarnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Kemenag Kota Kediri, Kota Kediri, Dinas Kominfo Kota Kediri, informasi untuk masyarakat,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette