Dewas Putuskan Gelar Sidang Etik untuk Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Terlibat Komunikasi ESDM
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
20 - Jun - 2023, 02:15
JATIMTIMES - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Adapun langkah tersebut diambil berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Baca Juga : Puasa Dzulhijjah Mulai Kapan, Simak Jadwal dan Keutamaannya
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Selanjutnya, Albertina mengatakan pihaknya masih memerlukan beberapa pemeriksaan tambahan sebelum menggelar sidang etik.
Adapun komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi 'main di belakang layar' dengan Sihite.
Akan tetapi, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Sementara menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan [kasus tukin] dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain," tutur Albertina...