KPK Bakal Lelang Barang Sitaan 20 Juni, Ada iPhone 11 Pro Max Nilai Limitnya Rp 3,8 Juta, Minat?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Jun - 2023, 04:33
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang sitaan pada Selasa (20/6/2023) besok tepatnya pukul 10.00 WIB. Barang-barang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding.
Apa saja barang lelangnya? Ada beberapa barang yang dilelang. Di antaranya, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit motor Honda PCX, dan dua unit handphone milik terpidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.
Baca Juga : MTsN 1 Kota Malang Lepas Angkatan 45 Fyrtio Kara, Ditutup dengan Aksi Atraktif 426 Wisudawan
Dalam pengumuman lelang yang dikutip melalui akun Instagram @official.kpk juga disebutkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang rampasan terpidana atas nama Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021 Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara Lelang.
Namun jika Barang Rampasan Negara tidak laku dilelang, atau diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme penjualan, maka dapat dilakukan Pengelolaan Barang Rampasan Negara.
Pengelolaan Barang Rampasan Negara bisa berupa Penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan atau hibah, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan.
Jika kalian hendak lelang, pastikan untuk menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum lelang dilaksanakan atau maksimal pada Senin (19/6/2023). Berikut ini rincian barang yang bakal dilelang.
1. Mini Cooper
Barang lelang pertama ialah 1 unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T, warna biru muda, nomor polisi B 3 000, dan nomor rangka WMWWJ520XK3641207.
Unit kendaraan itu akan dilelang dengan harga limit sebesar Rp 769,52 juta. Adapun uang jaminan yang harus disetorkan sebesar Rp 300 juta. Barang lelang tersebut dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli milik PT Adonara Propertindo berupa STNK dan BPKB.
2. Honda PCX
Barang lelang kedua ialah 1 unit motor Honda PCX tahun 2019, warna hitam, nomor polisi B 5598, dengan nomor rangka MH1KF2217KK091858. Motor itu akan dilelang dengan nilai limit sebesar Rp 19,33 juta.
Adapun uang jaminan yang harus disetorkan sebesar Rp 8 juta...