Intervensi Kinerja Jurnalis oleh Polisi, RPS Layangkan Protes ke Polres Tuban
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Yunan Helmy
17 - Jun - 2023, 08:28
JATIMTIMES - Komunitas wartawan Tuban, Ronggolawe Press Solidarity (RPS), menyayangkan tindakan intervensi terhadap kinerja jurnalis yang dilakukan oknum petugas kepolisian.
Intervensi itu terjadi saat menjaga aksi demonstrasi terhadap perusahaan gudang pengeringan palawija milik China yang diduga menyerobot tanah milik yayasan pendidikan. Sehingga sejumlah warga di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, melakukan aksi demo pada hari Kamis (15/6/2023) kemarin.
Baca Juga : Pro-Kontra Wisuda TK-SMA, Emak-Emak "Serbu" Instagram Nadiem hingga Tanggapan Putra Jokowi
Sayangnya, tiga jurnalis yang melakukan liputan mengaku diminta untuk tidak menayangkan bagian gambar berisi aksi bentrok antara warga dengan petugas kepolisian ketika unjuk rasa berlangsung.
Ketika demo terjadi, tiga wartawan yakni Irqam (SuaraIndonesia.co.id), Dziky (JTv), dan Khoirul Huda (Ngopibareng.id), datang ke lokasi untuk menjalankan tugas peliputan seperti biasa. Aksi unjuk rasa warga dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya demo berjalan damai. Namun demo mendadak ricuh ketika para pendemo berusaha menutup akses jalan. Petugas kepolisian dan TNI yang berjaga berusaha menghalau warga hingga akhirnya terjadi bentrok fisik antara kedua kubu.
Melihat adanya kericuhan, wartawan yang ada di lokasi merekam aksi tersebut. Saat itulah, Irqam (SuaraIndonesia.co.id), mendapat pemukulan di bagian tengkuk dan tubuhnya diseret ke belakang.
"Saya kemudian berteriak kalau saya adalah wartawan. Tapi saya masih ditarik ke belakang oleh salah satu petugas polisi," kata Irqam.
Setelah beberapa saat, baru Irqam dilepaskan. Dia dan wartawan lain yang di lokasi sempat memprotes aksi salah satu petugas polisi kepada Kapolsek Merakurak AKP Ciput Abidin.
"Bukannya menanggapi protes kami (wartawan), tetapi justru meminta kami untuk tidak menayangkan bagian aksi bentrok (kekerasan) ketika demonstrasi berlangsung," lanjut Irqam.
Ketua RPS Khoirul Huda menyebut segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis. Apalagi, sudah ada ketentuan bagi seseorang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers...