Pengembang Pucem II Tak Yakin Bisa Serahkan PSU sesuai Deadline Warga
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
14 - Jun - 2023, 02:42
JATIMTIMES - Pihak pengembang Perumahan Puri Cempaka (pucem) II yakni PT Multi Graha Kencana tak yakin bisa menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Malang tahun ini. Terlebih tepat sesuai dengan deadline yang ditetapkan warga pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Menurut Direktur Utama PT Multi Graha Kencana, Tri Hadjar Ananto mengklaim bahwa hal itu lantaran ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Seperti beberapa petak lahan yang belum dibangun, atau beberapa titik jalan yang perlu dibenahi.
Baca Juga : Taktik dan Strategi Kota Malang Jelang Porprov VIII Jatim 2023, Siapkan Cabor Baru yang Potensi Dulang Emas
"Ya kalau sesuai Perda (peraturan daerah), kan harus selesai dulu baru diserahkan. Lah kalau belum selesai, ya tidak bisa saya tinggal begitu saja," jelas Tri, Selasa (13/6/2023) siang.
Padahal dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum (fasum), warga melakukannya secara swadaya, dengan anggaran patungan. Seperti perbaikan aspal jalan yang mengelupas, perawatan drainase hingga penerangan jalan umum (PJU).
Sementara menurut Tri, hal tersebut lumrah dilakukan oleh warga dalam sebuah perumahan. Yakni iuran untuk pemenuhan kepentingan warga. Dirinya pun juga mengaku sudah berkontribusi dalam hal tersebut.
"Kita ya urun (kontribusi pemenuhan kebutuhan warga. Contoh jalan rusak, kalau dimana-mana memang kan ada iuran warga," imbuh Tri.
Sedangkan untuk masjid dan tanah pemakaman, menurutnya juga sudah dipenuhi. Yakni masjid dan pemakaman yang sudah dibangun pada Perumahan PCP I. Dirinya ngotot bahwa itu merupakan bagian dari PCP II.
Padahal, antara PCP I dan PCP II memiliki siteplan masing-masing yang berbeda. Namun menurutnya, fasum masjid dan tanah pemakaman yang dipenuhi di PCP I sudah termasuk bagi PCP II. Sebab menurutnya, dibangun oleh pengembang yang sama.
Baca Juga : Baca Selengkapnya