Ekspor Pasir Laut: 3 Menteri Jokowi Buka Suara
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
02 - Jun - 2023, 11:53
JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dikeluarkan Presiden Jokowi banjir kritik. Kritikan dalam PP itu muncul dari adanya pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor keluar negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya