Korban Kekerasan Ibu Kandung di Malang Dapat Pendampingan Psikologis
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
02 - Jun - 2023, 03:03
JATIMTIMES - Proses penyidikan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami anak di bawah umur, hingga kini masih terus berlanjut. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, kasusnya kini sudah ditangani oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
"Terhadap kedua pelaku yang merupakan ibu kandung dari korban serta seorang teman prianya tersebut, sudah kami lakukan penahanan. Tujuannya guna mempermudah proses penyidikan," tegasnya saat dikonfirmasi usai menjenguk kedua korban, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga : Cerita Penumpang KA Penataran saat Penerapan Gapeka 2023, Blitar Jadi Stasiun Transit
Kapolres Malang berharap, dengan adanya penyidikan tersebut tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. "Kasusnya masih terus berproses, saat ini sudah naik ke penyidikan dan sudah dilakukan penahanan. Dengan proses hukum yang telah berjalan ini, diharapkan akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, tersangka dalam kasus KDRT terhadap anak kandungnya tersebut bernama Rani Wahyuni. Wanita 33 tahun itu bersama kekasihnya yang bernama Roni Bagus Kurniawan (37), telah melakukan kekerasan fisik terhadap para korban. Aksi KDRT tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan para tersangka yang beralamat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Sedangkan kedua korban yang merupakan anak kandung dari Rani Wahyuni tersebut, masing-masing berinisial ASA (14) dan AER (4). Berdasarkan hasil penyidikan, kedua korban kerap mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan hingga di sunyut rokok yang menyala hingga korek api.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Yakni meliputi kedua tangan dan kaki, leher, hingga punggung.
Tindakan kekerasan yang dialami korban terjadi sejak kedua orang tuanya bercerai. Semenjak perceraian tersebut, kedua korban tinggal bersama ibu kandungnya yang bernama Rani Wahyuni. Yakni sejak Oktober 2022.
Tidak lama setelah bercerai itulah, ibu kandung para korban berpacaran dengan Roni Bagus Kurniawan. Kedua pelaku kemudian tinggal bersama dengan para korban.
Praktis, sejak Oktober 2022 hingga kasus ini terungkap yaitu pada Mei 2023, Rani dan Roni tega menganiaya para korban...