Detik-Detik Wanita Asal Lumajang Tertabrak KA di Ketanon
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
23 - May - 2023, 03:28
JATIMTIMES - Manajer Humas Daop 7 Madiun Supriyanto menyampaikan kronologi kejadian wanita diduga melakukan upaya bunuh diri di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Senin (22/5/2023) pukul 05.05 WIB.
"Kereta Api Gajayana tertemper di antara Stasiun Ngujang, Tulungagung," tulis Supriyanto dalam rilisnya.
Baca Juga : Unisba Blitar Hadirkan Jurusan Administrasi Niaga, Cetak Sarjana Siap Kerja di Segala Bidang
Awalnya, Daops 7 menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun bahwa KA Gajayana relasi Gambir'Malang telah tertemper orang di antara Stasiun Ngujang-Tulungagung.
"Dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, ada seseorang yang melintas rel kereta, akan menyeberang. Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun orang tersebut yang melintas tidak merespons," ujarnya.
Pusat pengendali KA menyampaikan informasi kepada petugas di Stasiun Tulungagung serta tim polsuska dan sekuriti menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur dan pencarian orang tersebut.
"Orang atau korban ditemukan berada di antara jalur KA dalam kondisi luka. Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Ngantru untuk proses evakuasi korban selamat. Korban dievakuasi ke RS Iskak Tulungagung oleh petugas dari Polsek Ngantru," imbuh Supriyanto.
Diketahui identitas korban berinitial SM (25) warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Supriyanto mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
Baca Juga : Diduga Percobaan Bunuh Diri, Wanita Asal Lumajang Terserempet KA Gajayana
"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1)...