Satpol PP Kabupaten Malang Terapkan Tiga Cara Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Reporter

Ashaq Lupito

21 - May - 2023, 01:08

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang (kanan) saat melaksanakan serangkaian agenda sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal pada beberapa waktu lalu. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)


JATIMTIMES - Pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal masih menjadi salah satu fokus utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), ada tiga poin yang menjadi wewenang Satpol PP.

Dijelaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang tiga poin pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal tersebut meliputi pengumpulan informasi, operasi gabungan, dan sosialisasi.

Baca Juga : Jelajah Desa Wisata Putaran ke-6 di Kabupaten Malang, Desa Madiredo Tawarkan Petik Sayur hingga Kecantikan Telaga

"Sesuai dengan PMK dana bagi hasil cukai (DBH CHT), di Satpol PP ada 3 poin yang harus dilaksanakan. Pertama adalah pengumpulan informasi," katanya.

Pengumpulan informasi tersebut, dijelaskan Firmando, bertujuan untuk memetakan wilayah mana saja yang masuk zona rawan rokok dan bea cukai ilegal.

"Memang pengumpulan informasi tidak akan pernah kita ekspose. Tapi dari pengumpulan informasi yang ada, inilah yang memetakan daerah-daerah rawan di Kabupaten Malang," ucapnya.

Hasil dari pengumpulan informasi yang juga dilakukan oleh Satpol PP tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) terkait. Yakni dijadikan acuan untuk dilakukan operasi pemberantasan rokok dan bea cukai ilegal.

"Kemudian kita ada operasi bersama, APH-nya adalah kantor bea cukai, kita hanya mendampingi saja. Jadi dari hasil pengumpulan informasi itu selanjutnya kita petakan, kita dampingi APH bea cukai, kita juga melibatkan APH yang lain untuk bersama-sama ikut operasi," jelasnya.

Sedangkan poin terakhir yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang dalam hal pemberantasan rokok dan bea cukai ilegal adalah sosialisasi. 

"Yang ketiga adalah sosialisasi. Sesuai dengan PMK, platform berapa anggaran yang harus dilaksanakan untuk sosialisasi, pengumpulan informasi berapa, itu sudah ada standarisasinya yang sudah ditentukan," imbuhnya.

Menurut Firmando, ketiga poin yang telah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang tersebut terbukti efektif untuk memberantas peredaran rokok dan bea cukai ilegal. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Satpol PP Kabupaten Malang, DBHCHT, rokok ilegal,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette