Kuasa Hukum AG Ungkap Alasan Kliennya Baru Polisikan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
09 - May - 2023, 02:23
JATIMTIMES - Mario Dandy Satrio (20) resmi dilaporkan ke polisi oleh AG (15) terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan dibuat setelah dirinya divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Selanjutnya, kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo mengungkap alasan kliennya baru melaporkan Mario. Menurutnya, pihaknya baru melaporkan Mario Dandy Satriyo sekarang karena sebelumnya fokus menjalani sidang dalam kasus penganiayaan David...
Baca Selengkapnya