Selebgram Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama usai Makan Kulit Babi Pakai Bismillah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
28 - Apr - 2023, 08:05
JATIMTIMES - Selebgram Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Penetapan tersangka terhadap Lina Mukherjee buntut dari aksinya yang membuat video konten memakan seporsi nasi dengan kulit babiyang kemudian diunggah di akun TikTok @linamukerji pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Baca Juga : Resmi Ditetapkan Tersangka Usai Bikin Konten Makan Kulit Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Klarifikasi
Dalam unggahan konten video memakan kulit babi tersebut, Lina tampak mengucapkan kata bismillah sebelum menyantapnya. Selain itu, ketika menyantap kulit babi tersebut, Lina juga sempat mengucapkan Ya Allah.
"Bismillah, eh lupa, guys hari ini aku sepertinya dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman udah aku langgar, pasti kartu keluarga ku dicabut. Tapi aku cuma penasaran karena di TikTok banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding ya. Kemarin makan dagingnya biasa aja," ujar Lina.
Selain itu, dalam videonya Lina bercerita sudah tiga kali mencoba santapan daging babi. Untuk kali ketiga, Lina mengaku secara sadar menikmati daging babi disertai kulit babi.
"Ketiga ini dengan kesadaran diri ya, cuma pingin tahu rasanya gimana sih, kriuk babi yang ramai. Ya Allah dipecat ini dari kartu keluarga," kata Lina.
Dirinya pun mengaku sempat takut jika ada keluarga yang kaget dan masuk ke puskesmas akibat melihat aksinya menyantap nasi dengan kulit babi tersebut. "Ya Allah takut ada yang masuk puskesmas ini keluargaku. Maafkan aku, ini cuma konten kok," tutur Lina.
Atas tindakan dan unggahan video Lina tersebut, salah seorang pengacara bernama M. Syarif Hidayat melaporkan Lina Mukherjee ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki menyampaikan, atas laporan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga : Baca Selengkapnya