Tidak Terbukti Palsukan Merek, Anggota DPRD Gresik Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
07 - Apr - 2023, 04:29
JATIMTIMES - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Achmad Ubaidi bisa bernafas lega. Dia divonis bebas atas perkara pemalsuan merek dagang pupuk dan UU perlindungan konsumen.
Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (6/4/2023)."Memulihkan harkat serta martabat terdakwa dihadapan hukum," kata majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman saat membacakan amar putusan.
Baca Juga : Oleh-Oleh Unik Khas Majalengka, Ada Kulit Jeruk Bali hingga Ampas Kecap
Sebelumnya, terdakwa Achmad Ubaidi dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dianggap melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Namum, dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan jika telah menguji semua dakwaan JPU. Mulai dakwaan pertama, kedua, ketiga dan keempat.
Dakwaan pertama, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Diuraikan bahwa, PT. Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa memproduksi pupuk pembenah tanah merek dagang GNF Mutiara.
Sehingga tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi oleh PT. Meroke Tetap Jaya (pelapor). Sehingga komposisinya juga berbeda.
Meski terdakwa pernah ditolak saat mengajukan merek dagang GNF Mutiara. Tapi, terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran sehingga menurut majelis hakim tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa.
Pada dakwaan kedua, ketiga dan keempat terdakwa diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga : 6 Ide Hampers Lebaran Cocok Dibagikan Sahabat, Kolega hingga Keluarga
Sementara konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga ketiga dakwaan itu tidak terbukti...