Berikut Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2023 Buat Anak-Anak dan Dewasa
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Apr - 2023, 01:40
JATIMTIMES - Meski terjadi perubahan aplikasi dari PeduliLindungi menjadi SatuSehat, namun syarat naik pesawat masih tetap sama. Yakni masih mewajibkan penumpang untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Untuk diketahui, pada periode mudik Lebaran 2023 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi jumlah penumpang pesawat mencapai 6,2 juta orang. Untuk mengantisipasi hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni telah menyiapkan 270 rute penerbangan domestik yang menghubungkan 122 kota di dalam negeri.
Baca Juga : 6 Pantai di Gunung Kidul yang Cocok Jadi Spot Kemah
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sebanyak 112 rute internasional yang menghubungkan 48 kota di luar negeri dari 22 negara.
Sementara, pesawat yang disiapkan Kemenhub sejumlah 394 unit untuk mudik lebaran 2023. Jumlah ini juga nisa bertambah disesuaikan dengan pelaksanaan mudik lebaran 2023.
Sebelum berangkat untuk menikmati perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, pastikan untuk menaati aturan dan syarat yang berlaku.
Berikut ini dirangkum syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), mengutip Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
1. Usia 18 tahun ke atas
• PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
• PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
• PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua
2. Usia 6-17 tahun
Baca Juga : Baca Selengkapnya