Hubungan Seks Saat Bulan Ramadan: Ada Kafarah bagi Pasangan

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

04 - Apr - 2023, 02:59

Ustazah Pondok Pesantren Huda Al-Asran, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat (Foto: YouTube Al-Asran)


JATIMTIMES - Puasa merupakan momen yang sangat tepat untuk memperbaiki sikap, yaitu caranya dengan menahan diri dari segala nafsu. Baik nafsu untuk makan, minum hingga berhubungan seks bagi pasangan suami istri (pasutri). Lantas bagaimana hukumnya jika pasutri melanggar nafsu tersebut? 

Menurut Ustazah Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Asran, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat pasutri diharamkan hukumnya melakukan hubungan seks saat berpuasa, utamanya pada siang hari. Bahkan bukan saja hukumnya haram, jika sengaja melakukan hubungan seks, maka pasutri tersebut harus membayar kafarah atau denda. 

Baca Juga : Berikan Santunan kepada Fakir Miskin, Turen Indah Group Resmikan Penyerahan Wakaf Masjid Al Musabbihin

"Kafarahnya adalah pertama harus memerdekan abid atau budak. Tentu untuk kita di Indonesia sekarang sulit untuk memerdekan abid. Lantas jika tidak bisa memerdekakan abid, maka kewajiban kafarahnya harus membayar puasa selama 60 hari atau 2 bulan," kata ustazah tersebut, dikutip Youtube Al-Asran, Selasa (4/4/2023). 

Bahkan kata ustazah ini, membayar denda puasa selama 60 hari itu harus dilakukan terus menerus. Jadi tidak boleh ada satu hari pun yang terlewati, kecuali jika istri haid, atau sakit dan lainnya. 

"Misalnya pada puasa hari ke-30 dan akan masuk ke hari 31 tapi malas sekali. Maka pasutri tersebut harus mengulangi puasa ke hari pertama kembali. Maka jangan berani melakukan hubungan seks," jelas ustazah itu. 

Namun jika membayar denda kafarah dengan puasa 60 hari memang tidak mampu, maka ustazah menjelaskan boleh membayar fidyah kepada 60 fakir miskin. Hanya saja itu tidak diperbolehkan jika sengaja malas untuk berpuasa agar membayar fidyah saja. 

"Tidak boleh sengaja tidak kuat berpuasa agar membayar fidyah. Namun jika sudah mencoba puasa, namun gagal-gagal lagi puasanya karena tidak sanggup malah boleh membayar fidyah," jelas ustazah Al-Asran. 

Baca Juga : Dispora Banyuwangi Manfaatkan Ramadan untuk Rawat Fasilitas Olahraga

Untuk aturan fidyah sendiri, kata ustazah yang mengutip madzab Imam Syafii, jika satu orang satu mud, maka yang wajib dibayarkan oleh pasutri adalah 60 mud. 

"Kalau menurut madzab Imam Syafii 1 mud adalah 750 gram. Tetapi bukan 750 gram beras tapi gandum. Sedangkan harga gandum lebih mahal dari harga beras. Oleh karenanya, kita cari harga gandum per-ons berapa dikalikan 750 gram harga gandum. Jika ketemu angkanya baru kita sesuaikan angka tersebut dalam bentuk beras. Tentu dapatnya lebih banyak dari 750 gram beras karena berdasarkan harga gandum," tegas ustazah tersebut. 

Lebih lanjut ustazah Al-Asran juga menjelaskan jika membayar kafarah ini hanya berlaku saat muslim menjalani ibadah puasa bulan Ramadhan. Sementara puasa lainnya tidak wajib membayar kafarah. 


Topik

Agama, hubungan seks saat puasa, denda hubungan seks,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette