Jaksa Belum Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Abdul Haris Akui Tak Beri Tanggapan

Reporter

Hendra Saputra

01 - Apr - 2023, 08:43

Momen Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu (foto: dok JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kuasa hukum Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Sumardhan mengaku tak mengajukan tanggapan atas vonis kliennya. Meski, vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Haris divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 silam.

Sumardhan mengaku ihwal upaya banding yang rencana dilakukan oleh jaksa, dalam hal ini pihaknya masih melandai. Sebab, hingga kurang lebih 20 hari pasca vonis Abdul Haris, belum ada memori banding yang diajukan jaksa.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Tragedi kanjuruhan, abdul Haris, vonis, banding,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat