Jaksa Belum Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Abdul Haris Akui Tak Beri Tanggapan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Apr - 2023, 08:43
JATIMTIMES - Kuasa hukum Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Sumardhan mengaku tak mengajukan tanggapan atas vonis kliennya. Meski, vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Haris divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 silam.
Sumardhan mengaku ihwal upaya banding yang rencana dilakukan oleh jaksa, dalam hal ini pihaknya masih melandai. Sebab, hingga kurang lebih 20 hari pasca vonis Abdul Haris, belum ada memori banding yang diajukan jaksa.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya