Pengacara David Yakin Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Akan Ditolak
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
30 - Mar - 2023, 08:32
JATIMTIMES - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mellisa Anggraeni, pengacara David yakin hakim akan menolak eksepsi tersebut.
"Jadi kalau eksepsi mereka memang menyinggung ya dalam eksepsi itu terkait pokok materi sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk ke dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan lain sebagainya. Besar keyakinan saya, kami, bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan majelis akan melanjutkan kepada pokok materi, besok agenda sidangnya jawaban tanggapan dari JPU terkait dengan eksepsi ini," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga : Soal Piala Dunia U-20 Batal Digelar di RI, Gibran Bocorkan Rencana Erick Thohir
Selanjutnya, Mellisa mengatakan dirinya mewakili keluarga David dalam sidang eksepsi AG. Mellisa lalu mengatakan jika AG juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
"Dari pihaknya anak korban David cuma saya dari kuasa hukumnya, keluarga belum hadir hari ini karena hanya untuk pembacaan eksepsi. Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan Pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Mellisa mengatakan ada sejumlah hal yang disebut berlebihan dari tuntutan pihak AG dalam eksepsi tersebut. Namun, dia tak menjelaskan detail tuntutan berlebihan tersebut. Menurutnya permintaan pihak AG bersifat teknis, salah satunya seperti teknis pengamanan.
"Hanya saran saya, menurut saya jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara kepada dari aparat sehingga kita ikutin aja sesuai prosedur tapi tidak usah berlebihan karena nggak elok juga karena mereka menuntut hal-hal yang diatur," ujar Mellisa.
"Itu tidak bisa saya sampaikan silakan tanyakan kepada yang bersangkutan karena sifatnya tertutup maka saya hanya bisa menyampaikan, kami menghargai proses anak ini dilakukan sesuai dengan prosedur pengadilan anak tetapi mohon juga kepada pihak pelaku anak atau yang mendampingi untuk sama-sama menghormati, menghargai tidak juga menuntut hal yang berlebihan," tambahnya.
Sidang AG (25) pacar Mario Dandy (20) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sebelumnya telah digelar maraton. Persidangan akan digelar setiap hari...