Laporkan Mahfud Md, Sri Mulyani dan Kepala PPATK ke Bareskrim, MAKI Berharap Laporannya Ditolak
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
29 - Mar - 2023, 02:48
JATIMTIMES - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri siang ini. Kedatangan Boyamin ke Bareskrim itu untuk melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md cs soal dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan RP 349 triliun.
Boyamin mendatangi Bareskrim pada Selasa, (28/3/2023), sekitar pukul 12.00 WIB. Pada kesempatan itu, Boyamin mengungkap jika ada tiga orang yang ia laporkan, yakni Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga : Masa Penahanan Terduga Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Akan Habis
"Sesuai janji saya, saya melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Pak Mahfud Md, dan Menkeu Ibu Sri Mulyani," ucap Boyamin pada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (28/3/2023).
"Itu saya dapat rumusan dari mana? Dari rapat Komisi III DPR tanggal 22 Maret, yang tiga orang Pak Arteria Dahlan membacakan pasal tentang pidana, Pak Arsul Sani mengatakan Pak Mahfud tidak berwenang mengumumkan, terus Pak Benny K Harman ada dugaan serangan politik pada Kemenkeu atau orang Kemenkeu. Dari rumusan itu, saya pura-pura atau sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim," tambahnya.
Selanjutnya, Boyamin menjelaskan alasannya melaporkan Mahfud Md cs ke Bareskrim. Menurutnya transaksi mencurigakan tersebut bikin heboh publik, termasuk penyataan Sri Mulyani terkait inisial SB dan DY.
"Ini semua sudah diketahui khalayak, awalnya Pak Mahfud men-declare ada Rp 300 triliun terkait dengan TPPU, terus belakangan jadi Rp 349 triliun, itu kan yang men-declare termasuk Pak Ivan, artinya pak Mahfud dapat dari Pak Ivan," kata dia.
"Bu Sri Mulyani kenapa dilaporkan? Karena beliau menyebut nama inisial SB Rp 9 Triliun dan DY sekitar Rp 1 triliun berapa. Itu ada makna maksimalis dan makna minimalis atau sempit atau diperluas kalau diperluas itu kan berarti seluruh petilang kecil saja dari yang hasil PPATK kan nggak boleh...